Dasar Perhitungan Pesangon : Cara Menghitung Pesangon

UU No.13 Tahun 2003 – Pasal 157

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

Upah pokok;

segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

 (3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

 (4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Baca Juga Artikel : PKWT / Karyawan Kontrak, UU No. 13 dan Kepmenaker 100 Tahun 2004

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Taksonomi Bloom menjelaskan tiga domain pembelajaran — kognitif, afektif, dan psikomotorik — yang menjadi dasar dalam desain pembelajaran dan pengembangan...
Temukan panduan lengkap penyelenggara training profesional di Indonesia — strategi, best practice, dan kunci sukses menyelenggarakan pelatihan efektif bagi SDM...
Ingin memilih penyelenggara training terbaik? Pelajari tips dan manfaatnya bagi profesional HR untuk meningkatkan kualitas SDM dan karir Anda.

You cannot copy content of this page