Dasar Perhitungan Pesangon

Bagi rekan-rekan praktisi HRD di seluruh Indonesia, berikut ini adalah Pasal 157, UU No.13 tahun 2003, yang berisi tentang Dasar perhitungan Pesangon. Silakan disimak dan dipahami. Terima kasih.

UU No.13 Tahun 2003 – Pasal 157

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

upah pokok;

segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

    1 Comment

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Apakah HRD bisa kaya raya? Temukan rahasia bagaimana profesional HRD bisa sukses finansial, naik kelas, dan membangun masa depan sejahtera...
Temukan jadwal lengkap & topik pelatihan HRD Forum 2026. 40 training unggulan HR profesional Indonesia! Download jadwal via scan code...
Panduan lengkap penerapan KPI di tim operator pabrik padat karya. Solusi adil & efektif untuk meningkatkan produktivitas dan kolaborasi kerja.

You cannot copy content of this page