MK Putuskan Batas Waktu Gugatan PHK, Kini Lebih Adil untuk Pekerja

Pernah dengar cerita pekerja yang di-PHK, tapi ketika mau menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ternyata sudah kedaluwarsa? Artinya, gugatannya ditolak karena dianggap terlambat. Masalah ini sering terjadi karena ada aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), yang bilang bahwa pekerja hanya punya waktu 1 tahun sejak tanggal PHK untuk mengajukan gugatan.

Nah, kabar baik datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mengubah cara menghitung batas waktu tersebut supaya lebih adil bagi pekerja.


Apa Masalahnya?

Proses penyelesaian sengketa PHK tidak bisa langsung ke pengadilan. Pekerja harus melewati tahapan:

  1. Bipartit (perundingan dengan perusahaan).
  2. Mediasi atau konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja.
  3. Baru setelah itu, jika gagal, pekerja bisa mendaftarkan gugatan ke PHI.

Masalahnya, proses bipartit dan mediasi ini sering memakan waktu lama—bisa berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun. Akibatnya, pekerja sering kehilangan kesempatan menggugat hanya karena kehabisan waktu, padahal bukan salah mereka.


Apa Kata MK?

Pemohon dalam kasus ini adalah seorang pekerja yang merasa dirugikan karena aturan daluwarsa 1 tahun sejak tanggal PHK. Ia meminta agar batas waktunya diperpanjang menjadi 3 tahun.

MK setuju bahwa pekerja memang butuh perlindungan ekstra. Tapi, MK juga menilai kalau 3 tahun terlalu lama dan bisa merugikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Akhirnya, MK mengambil jalan tengah:

  • Batas waktu tetap 1 tahun,
  • Tapi dihitungnya bukan sejak tanggal PHK, melainkan sejak mediasi atau konsiliasi dinyatakan gagal.

Artinya, pekerja sekarang punya waktu yang lebih realistis untuk melanjutkan gugatan ke pengadilan setelah melewati proses non-litigasi.


Apa Dampaknya Buat Pekerja dan HR?

Untuk pekerja/buruh:

  • Tidak perlu lagi panik kalau proses bipartit/mediasi molor lama.
  • Punya kesempatan lebih adil untuk menuntut hak, seperti pesangon atau kompensasi.

Untuk HR atau perusahaan:

  • Masih ada kepastian hukum karena batas waktu tetap 1 tahun.
  • Tapi, harus lebih berhati-hati dan transparan dalam proses PHK, karena pekerja kini punya ruang waktu yang lebih luas untuk menggugat.

Kenapa Putusan Ini Penting?

Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus melindungi pihak yang lebih lemah—dalam hal ini pekerja—tanpa mengorbankan kepastian bagi pengusaha. Prinsipnya jelas: keadilan bukan sekadar formalitas, tapi juga harus nyata dirasakan.


Kesimpulan

Dengan adanya Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025, pekerja kini lebih punya harapan untuk memperjuangkan haknya ketika di-PHK. Tidak ada lagi cerita gugatan “mentok” hanya karena waktu habis di meja mediasi.


Disclaimer

Tulisan ini dibuat hanya untuk tujuan edukasi. Bukan nasihat hukum yang mengikat.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Panduan lengkap penerapan KPI di tim operator pabrik padat karya. Solusi adil & efektif untuk meningkatkan produktivitas dan kolaborasi kerja.
Pelajari cara efektif menerapkan KPI di perusahaan padat karya. Panduan lengkap strategi, tantangan, dan solusi praktis untuk praktisi HR Indonesia.
Temukan penjelasan lengkap tentang Assessment Centre: pengertian, tujuan, jeni

You cannot copy content of this page