Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan 2025: Panduan Lengkap Penyesuaian Peraturan Perusahaan

Tahun 2025, dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali mengalami sejumlah pembaruan regulasi yang cukup signifikan. Setiap perusahaan, tanpa terkecuali, wajib menyesuaikan Peraturan Perusahaan (PP) agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari strategi kepatuhan hukum (compliance), perlindungan hak pekerja, serta peningkatan kredibilitas perusahaan di mata karyawan dan publik.

Bagi para pemimpin perusahaan, praktisi HR, hingga pengelola hubungan industrial, memahami dan menerapkan regulasi terbaru adalah hal yang tidak bisa ditunda. Artikel ini akan mengulas secara sistematis berbagai perubahan regulasi ketenagakerjaan 2025 dan poin-poin apa saja yang wajib masuk dalam dokumen Peraturan Perusahaan.


Pentingnya Memperbarui Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah dokumen resmi yang menjadi pedoman hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Fungsinya mirip “kontrak bersama” yang harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Bila tidak diperbarui, perusahaan berpotensi melanggar hukum, menghadapi sanksi administratif, atau bahkan gugatan dari pekerja.

Selain itu, pembaruan PP juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk selalu adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan karyawan. Dengan PP yang up to date, perusahaan dapat:

  • Memastikan kepatuhan hukum dan menghindari sanksi,
  • Menjaga hubungan industrial yang harmonis,
  • Meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan,
  • Mendukung employer branding sebagai perusahaan yang peduli dan bertanggung jawab.

Daftar Regulasi Ketenagakerjaan 2025 yang Wajib Disesuaikan dalam PP

Berikut adalah poin-poin utama pembaruan regulasi ketenagakerjaan 2025 yang harus dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan:

BidangPerubahan 2025Dasar HukumImplikasi bagi PP Perusahaan
Usia PensiunNaik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025, bertahap hingga 65 tahunPP No.45/2015Klausul usia pensiun harus diperbarui
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Manfaat tunai 60% upah per bulan, maksimal 6 bulanPP No.6/2025Pastikan pekerja terdaftar & manfaat dicantumkan
JKK, JKM, JHTPenyesuaian manfaat & klaimPermenaker No.1/2025Update klausul kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KesehatanTransisi ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Juli 2025Perpres No.59/2024Sesuaikan aturan kepesertaan & iuran
Upah MinimumRata-rata naik 6,5% dibanding 2024Permenaker No.16/2024Revisi pasal pengupahan sesuai UMP/UMK 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi Rp600 ribu bagi pekerja bergaji rendahPermenaker No.5/2025Tambahkan sebagai program kesejahteraan tambahan
THRTetap wajib dibayar penuh, sesuai SE Menaker 2025UU No.13/2003 & SE THRTegaskan hak pekerja atas THR
Cuti MelahirkanHingga 6 bulan (3 bulan wajib + 3 bulan tambahan jika kondisi medis khusus)UU No.4/2024Klausul cuti melahirkan harus direvisi
Cuti Pendampingan MelahirkanSuami berhak cuti 2–3 hari saat istri melahirkanUU No.4/2024Tambahkan pasal cuti pendampingan melahirkan
Larangan Penahanan DokumenPengusaha dilarang menahan ijazah/dokumen karyawanSE Menaker M/5/2025Tegaskan larangan penahanan dokumen di PP
Larangan Diskriminasi RekrutmenTidak boleh diskriminasi usia, gender, agama, dll.SE Menaker M/6/2025Tambahkan komitmen non-diskriminasi dalam PP

Dampak Strategis bagi Perusahaan

Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, melainkan memiliki dampak strategis bagi perusahaan:

  1. Meningkatkan kepatuhan hukum – Perusahaan terhindar dari potensi denda atau sanksi.
  2. Menjaga hubungan industrial harmonis – Karyawan merasa haknya dihormati.
  3. Meningkatkan daya tarik perusahaan – Pekerja melihat perusahaan sebagai tempat kerja yang adil.
  4. Mendukung employer branding – Reputasi perusahaan meningkat di mata calon kandidat dan publik.

Penutup

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan melalui pembaruan Peraturan Perusahaan (PP). Dengan menyesuaikan PP sesuai regulasi terbaru, perusahaan tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga membangun fondasi hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sebagai mitra HR profesional di Indonesia, HRD Forum mengajak seluruh praktisi HR dan pimpinan perusahaan untuk segera melakukan review dan pembaruan PP agar tetap relevan, legal, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini.


👉 keyword: Peraturan Perusahaan 2025, pembaruan regulasi ketenagakerjaan 2025, usia pensiun 59 tahun, cuti melahirkan 6 bulan, larangan penahanan ijazah, upah minimum 2025, PP perusahaan terbaru.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi mengenai pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2025. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum, pendapat resmi, maupun pengganti konsultasi hukum.

Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada naskah asli peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU, PP, Permenaker, SE, dan regulasi terkait lainnya) serta berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau praktisi berkompeten sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan implementasi hukum di perusahaan masing-masing.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Putusan MK No.132/2025: batas waktu gugatan PHK kini dihitung sejak gagalnya mediasi, memberi perlindungan lebih adil bagi pekerja.
“Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Simak daftar lengkap 16 libur nasional...
pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan TKA bukanlah tanpa syarat. PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang...

You cannot copy content of this page