Tahun 2025, dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali mengalami sejumlah pembaruan regulasi yang cukup signifikan. Setiap perusahaan, tanpa terkecuali, wajib menyesuaikan Peraturan Perusahaan (PP) agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari strategi kepatuhan hukum (compliance), perlindungan hak pekerja, serta peningkatan kredibilitas perusahaan di mata karyawan dan publik.
Bagi para pemimpin perusahaan, praktisi HR, hingga pengelola hubungan industrial, memahami dan menerapkan regulasi terbaru adalah hal yang tidak bisa ditunda. Artikel ini akan mengulas secara sistematis berbagai perubahan regulasi ketenagakerjaan 2025 dan poin-poin apa saja yang wajib masuk dalam dokumen Peraturan Perusahaan.
Pentingnya Memperbarui Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan adalah dokumen resmi yang menjadi pedoman hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Fungsinya mirip “kontrak bersama” yang harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Bila tidak diperbarui, perusahaan berpotensi melanggar hukum, menghadapi sanksi administratif, atau bahkan gugatan dari pekerja.
Selain itu, pembaruan PP juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk selalu adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan karyawan. Dengan PP yang up to date, perusahaan dapat:
- Memastikan kepatuhan hukum dan menghindari sanksi,
- Menjaga hubungan industrial yang harmonis,
- Meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan,
- Mendukung employer branding sebagai perusahaan yang peduli dan bertanggung jawab.
Daftar Regulasi Ketenagakerjaan 2025 yang Wajib Disesuaikan dalam PP
Berikut adalah poin-poin utama pembaruan regulasi ketenagakerjaan 2025 yang harus dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan:
| Bidang | Perubahan 2025 | Dasar Hukum | Implikasi bagi PP Perusahaan |
|---|---|---|---|
| Usia Pensiun | Naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025, bertahap hingga 65 tahun | PP No.45/2015 | Klausul usia pensiun harus diperbarui |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Manfaat tunai 60% upah per bulan, maksimal 6 bulan | PP No.6/2025 | Pastikan pekerja terdaftar & manfaat dicantumkan |
| JKK, JKM, JHT | Penyesuaian manfaat & klaim | Permenaker No.1/2025 | Update klausul kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
| BPJS Kesehatan | Transisi ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Juli 2025 | Perpres No.59/2024 | Sesuaikan aturan kepesertaan & iuran |
| Upah Minimum | Rata-rata naik 6,5% dibanding 2024 | Permenaker No.16/2024 | Revisi pasal pengupahan sesuai UMP/UMK 2025 |
| Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Subsidi Rp600 ribu bagi pekerja bergaji rendah | Permenaker No.5/2025 | Tambahkan sebagai program kesejahteraan tambahan |
| THR | Tetap wajib dibayar penuh, sesuai SE Menaker 2025 | UU No.13/2003 & SE THR | Tegaskan hak pekerja atas THR |
| Cuti Melahirkan | Hingga 6 bulan (3 bulan wajib + 3 bulan tambahan jika kondisi medis khusus) | UU No.4/2024 | Klausul cuti melahirkan harus direvisi |
| Cuti Pendampingan Melahirkan | Suami berhak cuti 2–3 hari saat istri melahirkan | UU No.4/2024 | Tambahkan pasal cuti pendampingan melahirkan |
| Larangan Penahanan Dokumen | Pengusaha dilarang menahan ijazah/dokumen karyawan | SE Menaker M/5/2025 | Tegaskan larangan penahanan dokumen di PP |
| Larangan Diskriminasi Rekrutmen | Tidak boleh diskriminasi usia, gender, agama, dll. | SE Menaker M/6/2025 | Tambahkan komitmen non-diskriminasi dalam PP |
Dampak Strategis bagi Perusahaan
Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, melainkan memiliki dampak strategis bagi perusahaan:
- Meningkatkan kepatuhan hukum – Perusahaan terhindar dari potensi denda atau sanksi.
- Menjaga hubungan industrial harmonis – Karyawan merasa haknya dihormati.
- Meningkatkan daya tarik perusahaan – Pekerja melihat perusahaan sebagai tempat kerja yang adil.
- Mendukung employer branding – Reputasi perusahaan meningkat di mata calon kandidat dan publik.
Penutup
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan melalui pembaruan Peraturan Perusahaan (PP). Dengan menyesuaikan PP sesuai regulasi terbaru, perusahaan tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga membangun fondasi hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai mitra HR profesional di Indonesia, HRD Forum mengajak seluruh praktisi HR dan pimpinan perusahaan untuk segera melakukan review dan pembaruan PP agar tetap relevan, legal, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini.
👉 keyword: Peraturan Perusahaan 2025, pembaruan regulasi ketenagakerjaan 2025, usia pensiun 59 tahun, cuti melahirkan 6 bulan, larangan penahanan ijazah, upah minimum 2025, PP perusahaan terbaru.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi mengenai pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2025. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum, pendapat resmi, maupun pengganti konsultasi hukum.
Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada naskah asli peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU, PP, Permenaker, SE, dan regulasi terkait lainnya) serta berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau praktisi berkompeten sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan implementasi hukum di perusahaan masing-masing.