Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja: Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, 21 Mei 2025 – Dalam langkah tegas untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Ph.D., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta. Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pihak-pihak terkait lainnya di masing-masing wilayah.

Latar Belakang Kebijakan

Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi selama ini masih kerap ditemukan di dunia kerja Indonesia. Alasan yang kerap dikemukakan oleh pihak perusahaan antara lain:

  • Sebagai jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu tertentu.

  • Sebagai jaminan atas utang atau biaya pelatihan yang ditanggung oleh perusahaan.

  • Karena pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai ekspektasi perusahaan.

Namun dalam praktiknya, posisi pekerja yang cenderung lemah membuat mereka kesulitan mengambil kembali dokumen penting tersebut. Hal ini berujung pada terhambatnya akses terhadap kesempatan kerja yang lebih baik, terbatasnya ruang pengembangan karier, dan bahkan dapat menurunkan moral serta produktivitas kerja.

Pokok-Pokok Ketentuan dalam Surat Edaran

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025:

  1. Larangan Menahan Dokumen Pribadi
    Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi seperti:

    • Sertifikat kompetensi

    • Paspor

    • Akta kelahiran

    • Buku nikah

    • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

  2. Larangan Menghambat Mobilitas Kerja
    Pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

  3. Kewaspadaan dalam Perjanjian Kerja
    Calon pekerja dan pekerja aktif diimbau untuk mencermati perjanjian kerja yang menyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

  4. Pengecualian dengan Ketentuan Ketat
    Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan harus memenuhi dua syarat berikut:

    • Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan/pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan, dengan dasar perjanjian kerja tertulis.

    • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut, serta memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.

Imbauan kepada Pemerintah Daerah

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk:

  • Menyampaikan Surat Edaran ini kepada kepala daerah di bawahnya (Bupati/Wali Kota).

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Perspektif HR dan Implikasi Bagi Dunia Kerja

Bagi para profesional di bidang HR dan Human Capital, kebijakan ini menandai pergeseran penting menuju budaya kerja yang lebih adil dan manusiawi. Menahan ijazah sebagai jaminan adalah praktik yang tidak etis, tidak produktif, dan bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

Alih-alih menahan dokumen, perusahaan dapat membangun retensi karyawan berbasis kepercayaan, kompensasi yang kompetitif, budaya organisasi yang sehat, dan pengembangan karier yang jelas.

Penutup

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia dapat bekerja dengan martabat dan hak-hak yang dihormati. Perusahaan diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan internalnya dan menghapus praktik-praktik yang tidak sejalan dengan peraturan ini.

Bagi pekerja, ini adalah momentum untuk lebih memahami hak-hak ketenagakerjaan dan menegaskan posisi tawar dalam hubungan kerja yang profesional.

DOWNLOAD FILE: S.E No. M/5/HK.04.00/V/2025- Kementerian Ketenagakerjaan RI


Kontributor: Tim Redaksi HRD Forum
Sumber: Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 – Kementerian Ketenagakerjaan RI
Tanggal Publikasi: 21 Mei 2025

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait kebijakan ketenagakerjaan, silakan hubungi HRD Forum melalui website resmi kami: www.HRD-Forum.com

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Menjemput 2026 dengan Hati yang Lebih DewasaCatatan Renungan Awal Tahun dari HRD ForumDitulis pukul 00.01 WIB, 1 Januari 2026 Tepat...
HRD Forum menyediakan jasa pembuatan Kamus Kompetensi Jabatan profesional. Lengkap dengan analisis, penyusunan, dan implementasi berbasis kompetensi sejak 2004.
Human Resources Business Partner (HRBP) sebagai fungsi yang sangat strategis. HRBP bukan admin personalia, bukan hanya koordinator pelatihan, dan bukan...

You cannot copy content of this page