PKWT atau Karyawan Kontrak

Pertanyaan :

Dear Rekan-rekan HRD Forum,

Mohon pencerahannya,

Perusahaan tempat saya bekerja mengaplikasikan PKWT dengan rentang waktu 3 bulan dan seterusnya diperpanjang lagi dan lagi. saya bekerja di sektor konstruksi. dalam PKWT ada klausul ‘jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja, maka diharuskan membayar ganti rugi sebesar nilai kontrak’. sepemahaman saya, bahwa dari kaidah PKWT saja sudah tidak dibenarkan, berarti masalah ganti rugi ini bisa dikatakan batal demi hukum?

Regards,

NUE

Jawaban :

Dear Rekan NUE,

Prinsipnya memang benar demikian; karena PKWT nya batal demi hukum, maka ketentuan yang melekat pada PKWT (termasuk tapi tidak terbatas pada klausa “ganti rugi”) juga tidak dikenal.

Dalam praktek, ada -at least- 2 hal yang mungkin terjadi pada saat muncul “benturan” (si karyawan menggunakan “celah” ini untuk melawan tuntutan ganti rugi karena ybs -misalnya- mengundurkan diri di tengah periode PKWT), yaitu;

Perusahaan dengan sukarela “melepaskan” hak ganti rugi nya, karena sadar bila kasus ini diangkat sampai ke PHI akan berakibat kekalahan padanya; bahkan berpotensi kerugian yang lebih besar karena akan terbuka “pelanggaran” yang dilakukan selama ini. Ini terjadi bagi perusahaan yang sudah “mampu membaca” potensi masa depannya.

Kasusnya akan terangkat dalam proses PHI, karena kedua pihak sama-sama keras mempertahankan pendapatnya. Karyawan tidak mau membayar ganti rugi, karena baginya itu bukanlah kewajiban hukum; sedangkan Perusahaan berkepentingan untuk mempertahankan kredibilitas nya di hadapan karyawan lainnya. Ini terjadi pada perusahaan yang “belum mampu (mau) membaca” potensi masa depannya.

semoga bermanfaat,

 

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Menjemput 2026 dengan Hati yang Lebih DewasaCatatan Renungan Awal Tahun dari HRD ForumDitulis pukul 00.01 WIB, 1 Januari 2026 Tepat...
HRD Forum menyediakan jasa pembuatan Kamus Kompetensi Jabatan profesional. Lengkap dengan analisis, penyusunan, dan implementasi berbasis kompetensi sejak 2004.
Human Resources Business Partner (HRBP) sebagai fungsi yang sangat strategis. HRBP bukan admin personalia, bukan hanya koordinator pelatihan, dan bukan...

You cannot copy content of this page