Tanggapan pada partisipasi demo

Penentuan Upah Minimum sudah di depan mata, bahkan sebagian kepala daerah sudah mengeluarkan keputusan resmi untuk itu. Bermacam respon sudah bermunculan; mulai dari yang setuju sampai yang menentang dan turun ke jalan melakukan aksi demo. Bagaimana saya menanggapi keinginan dan niat Serikat Pekerja (SP) di tempat saya untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu? Saya terbiasa menegaskan kepada pengurus SP hal-hal sebagai berikut;

  1. Berpartisipasi dalam aksi demo itu adalah kegiatan SP yang tidak dapat ditahan oleh perusahaan. Namun perlu diingat bahwa kegiatan itu BUKANLAH bagian dari kegiatan perusahaan.
  2. Karena itu bukanlah bagian dari kegiatan perusahaan, maka TIDAK PERLU ada DISPENSASI APAPUN baik masalah waktu apalagi dukungan dana dan transportasi atau konsumsi. Oleh karenanya diminta kepada mereka untuk mengambil hak cuti (istirahat tahunan) nya saja sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan (ingat bahwa persetujuan cuti itu berdasarkan kepentingan operasional yang ditentukan oleh atasannya).
  3. Karena itu bukanlah bagian dari kegiatan perusahaan juga, maka SEGALA RISIKO yang mungkin terjadi sehubungan dengan kegiatan demo tersebut (luka-luka, cacat, meninggal dunia, dll) adalah menjadi TANGGUNG JAWAB PRIBADI peserta. Adalah penting untuk ditanyakan pada Jamsostek atau penyelenggara asuransi jiwa dan kesehatan yang dipakai di perusahaan kita saat ini, apakah mereka bersedia menanggung risiko tersebut.
  4. Selanjutnya, sebagai koordinator dan penanggung-jawab kegiatan mobilisasi “tim dari perusahaan”, maka pengurus SP harus siap bertanggung-jawab secara hukum terhadap segala risiko yang mungkin terjadi pada tim yang mereka bawa. Ini bukanlah tanggung-jawab kecil karena berhubungan dengan keselamatan dan jiwa seseorang.
  5. Setelah penegasan tersebut disampaikan pada pengurus SP, sisanya… terserah SP mereka sendiri sebagai pelakunya.

Dari pengalaman selama ini, biasanya jumlah peserta langsung menciut sangat jauh dari harapan awal pengurus SP; bahkan beberapa kali akhirnya pengurus SP sendiri yang membatalkan niat untuk berpartisipasi dalam kegiatan demo tersebut karena khawatir dengan risiko yang harus mereka tanggung.

Pendekatan ini membuat HR (sebagai wakil perusahaan) tidak menyalahi aturan manapun, namun berhasil membuat kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dan mencegah bahaya keselamatan jiwa karyawan kita sendiri.

 

 

Categories

Archives

You May Also Like

Menjemput 2026 dengan Hati yang Lebih DewasaCatatan Renungan Awal Tahun dari HRD ForumDitulis pukul 00.01 WIB, 1 Januari 2026 Tepat...
HRD Forum menyediakan jasa pembuatan Kamus Kompetensi Jabatan profesional. Lengkap dengan analisis, penyusunan, dan implementasi berbasis kompetensi sejak 2004.
Human Resources Business Partner (HRBP) sebagai fungsi yang sangat strategis. HRBP bukan admin personalia, bukan hanya koordinator pelatihan, dan bukan...

You cannot copy content of this page