Topik Diskusi : Usia Dalam PKWT

Dear Praktisi HRD di Seluruh Indonesia,

Topik diskusi “Usia Dalam PKWT” ini sangat menarik, dan wajib diketahui oleh praktisi HRD Indonesia. Topik ini dilemparkan salah seorang member mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com, dan mendapatkan berbagai jawaban & tanggapan yang menarik dari beberapa peserta diskusi lainnya. Berikut pertanyaannya secara lengkap :

—–

Dear All Member,

Mohon masukannya jika ada karyawan yang sudah memasuki 52 thn (awal direkrut usia 47 thn) dan dari awal direkrut s/d sekarang status ybs adalah PKWT (sekarang sudah memasuki kontrak ke 5). Diantara masa kontrak ini, sudah kita berikan jeda kontrak 30 hari seperti yang sudah diatur dalam UU 13/2003.

Alasan manajemen tidak mau mengangkat menjadi karyawan PKWTT adalah terbentur masalah usia yang sebentar lagi pensiun dan performance ybs biasa-biasa saja tidak istimewa dan perlu dijadikan catatan bahwa ybs BERSEDIA untuk dikontrak terus menerus s/d pensiun.

Yang menjadi pertanyaan, menurut kaidah hukum ketenagakerjaan, apakah hal ini diperbolehkan untuk dikontrak terus menerus karena ybs pun bersedia untuk itu..? Karena pandangan saya bahwa kontrak sudah memasuki ranah private, jadi sepanjang kedua belah sepakat ya tidak menjadi masalah.

Mungkin ada pendapat lain dari rekan-rekan mengenai permasalahan ini sesuai dengan kaidah hukum, bukan kaidah normatif atau kaidah-kaidah yang lain, kita coba kupas dari sisi hukum saja.

Terima kasih sebelumnya atas pendapat rekan-rekan semua.

—–

Tertarik untuk mengetahui jawaban dan tanggapan atas diskusi tentang “Usia Dalam PKWT” simak saja dalam maliling-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com ; jika Anda belum bergabung, dapat bergabung disini, caranya sangat mudah, silakan KLIK LINK ini. Terima kasih.

[Yahoogroups.com saat ini sudah tidak ada, Milis Diskusi HRD Forum pindah ke Diskusi-HRD@Googlegroups.com]

    2 Comments

  1. Ahmad Rizal
    July 12, 2013
    Reply

    Untuk karyawan yang sudah 2 kali 6 bulan perpanjang kontrak, apakah masih bisa diperpanjang lagi kontrknya. Jika dinilai dari segi usia ybs masih berkisar 25 tahunan.
    Mohon penjelasannya, terima kasih

  2. admin
    August 4, 2013
    Reply

    Jika PKWT sudah 2 x 6 bulan perpanjang kontrak, artinya PKWT sudah kontrak 2 x, maka tidak boleh diperpanjang lagi. Yang diperbolehkan adalah dilakukan pembaharuan dengan jeda 30 hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Menjemput 2026 dengan Hati yang Lebih DewasaCatatan Renungan Awal Tahun dari HRD ForumDitulis pukul 00.01 WIB, 1 Januari 2026 Tepat...
HRD Forum menyediakan jasa pembuatan Kamus Kompetensi Jabatan profesional. Lengkap dengan analisis, penyusunan, dan implementasi berbasis kompetensi sejak 2004.
Human Resources Business Partner (HRBP) sebagai fungsi yang sangat strategis. HRBP bukan admin personalia, bukan hanya koordinator pelatihan, dan bukan...

You cannot copy content of this page