UMK Tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah
Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/58 tahun 2019.
Penetapan atau keputusan UMK 2020 telah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu UMK 2020 diputuskan berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah dan tentunya juga sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
UMK tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun sedangkan dengan masa kerja lebih dari setahun maka harus dibicarakan secara bipartit.
Jika ada pengusaha yang keberatan dengan UMK tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Tentunya bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK tahun 2020 dapat mengajukan Permohonan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor Kep.231/Men/2003.
Dari UMK provinsi Jawa Tengah tahun 2020 yang telah diumumkan, UMK tertinggi ada di Kota Semarang dan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara.
Daftar UMK seJawa Tengah :
- Kota Semarang : Rp 2.715.000
- Kabupaten Demak : Rp. 2.432.000
- Kabupaten Kendal : Rp 2.261.775
- Kabupaten Semarang : Rp 2.229.880,50
- Kota Salatiga : Rp 2.034.915,42
- Kabupaten Grobogan : Rp 1.830.000
- Kabupaten Blora : Rp 1.834.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.218.451,95
- Kabupaten Jepara : Rp 2.040.000
- Kabupaten Pati : Rp 1.891.000
- Kabupaten Rembang : Rp 1.802.000
- Kabupaten Boyolali : Rp 1.942.500
- Kota Surakarta : Rp 1.956.200
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.938.000
- Kabupaten Sragen : Rp 1.815.914,85
- Kabupaten Karanganyar : Rp 1.989.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 1.797.000
- Kabupaten Klaten : Rp 1.947.821,16
- Kota Magelang : Rp 1.853.000
- Kabupaten Magelang : Rp 2.042.200
- Kabupaten Purworejo : Rp 1.845.000
- Kabupaten Temanggung : Rp 1.825.200
- Kabupaten Wonosobo : Rp 1.859.000
- Kabupaten Kebumen : Rp 1.835.000
- Kabupaten Banyumas : Rp 1.900.000
- Kabupaten Cilacap : Rp 2.158.327
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.748.000
- Kabupaten Purbalingga : Rp 1.940.800
- Kabupaten Batang : Rp 2.061.700
- Kota Pekalongan : Rp 2.072.000
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.018.161,27
- Kabupaten Pemalang : Rp 1.865.000
- Kota Tegal : Rp 1.925.000
- Kabupaten Tegal : Rp 1.896.000
- Kabupaten Brebes : Rp 1.807.614
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):
Definisi: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten atau kota) di Indonesia. Penetapan UMK dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menetapkan tingkat upah minimum yang dianggap layak bagi pekerja di wilayah tersebut.
Manfaat:
- Perlindungan Pekerja: Menetapkan UMK membantu melindungi pekerja dari upah yang tidak wajar atau eksploitasi oleh pemberi kerja.
- Kesejahteraan Pekerja: UMK bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja.
- Pencegahan Kemiskinan: Dengan menetapkan tingkat upah minimum yang dapat diterima, UMK membantu mencegah pekerja jatuh ke dalam kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh upah yang tidak memadai.
- Pembangunan Ekonomi Lokal: UMK dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan bisnis lokal.
- Keseimbangan Hubungan Industri: UMK membantu mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, menciptakan dasar yang lebih adil untuk negosiasi upah dan meningkatkan kondisi kerja secara keseluruhan.
Penerapan UMK juga membawa manfaat sosial dan ekonomi lebih luas, termasuk mengurangi kesenjangan pendapatan, meningkatkan standar hidup, dan mendukung pemerataan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, implementasi dan dampak UMK dapat bervariasi tergantung pada dinamika ekonomi dan kebijakan setempat.